News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP di Mamasa Jadi Korban Kebejatan Ayah, Kakak, dan Sepupu, Pelaku Tak Saling Tahu Aksinya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

TRIBUNNEWS.COM, MAMASA - Seorang remaja wanita di Mamasa, Sulawesi Barat, menjadi korban aksi bejat ayah, kakak, dan sepupunya.

Korban I yang kini berusia 15 tahun sudah mengalami tindakan asusila yang dilakukan orang-orang terdekatnnya selama bertahun-tahun.

MK (60) ayah korban mengaku sudah mencabuli putrinya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Baca: 4 Tahun Diculik & Diperkosa, Ini Nasib Bocah SD yang Hamil 9 Bulan setelah Pelaku Jadi Tersangka

Sedangkan DM (22) kakak korban mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.

Pelaku DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu. Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).

Baca: Siswi SMP di Mamasa Dicabuli Ayah, Kakak, dan Sepupu Hingga Hamil, Celana Dalam Pink Jadi Bukti

Dari hasil interogasi, pelaku DA dan DM nekat memerkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel.

Sementara MK melakukan perbuatan bejatnya lantaran selama ini jarang melakukan hubungan intim dengan istri.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatakan, korban kini sudah mendapat pendampingan.

Baca: Ternyata Ini Alasan Diberlakukannya Sistem Buka Tutup Gerbang Kantor Gubernur Sulawesi Barat

Festi juga berharap ketiga pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).

Para pelaku memerkosa I selama bertahun-tahun hingga membuat korban trauma.

Baca: Remaja 17 Tahun di Mamasa Sulbar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah dan Kakak, Terungkap Digauli Sejak SD

Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.

Warga curiga melihat kedekatan hubungan ketiga pelaku dan korban yang tak lazim.

Kepada warga, I mengaku diperkosa ketiga pelaku.

Namun, ia tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah, Kakak, dan Sepupu Tak Saling Tahu Telah Memerkosa Remaja Wanita Bertahun-tahun" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini