Laporan Wartawan Tribun Lampung Joeviter Muhammad
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sepasang Kekasih, TI (23) warga Lampung Barat dan MS (21) warga Bandar Lampung, terpaksa melaksanakan ijab kabul di kantor polisi, tepatnya di Mushola At Taubah Mapolsek Kedaton, Kamis (30/1/2020).
Mereka harus menikah di kantor polisi karena pengantin pria, TI, tersangkut masalah hukum.
TI diamankan anggota Polsek Kedaton akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja beberapa hari sebelum akad berlangsung.
Meski dikawal ketat polisi, prosesi sakral ini tetap berlangsung khidmat.
Kedua mempelai tampak sumringah usai penghulu menyatakan mereka berdua sah sebagai suami istri.
Kendati demikian, kesedihan tak dapat disembunyikan dari raut wajah keluarga dan kerabat yang menghadiri ijab kabul ini.
"Kalau sudah nikah semoga saja dia berubah," ujar keluarga mempelai pria yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/1/2020).
Baca: Akibat Penghulu Ngelayat, Ijab Kabul di Boyolali Ngaret 1 Jam, Tamu Undangan Pergi dari Acara Nikah
Baca: Tak Tahan Diputus Pacarnya, Deni Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Sang Mantan
Baca: Potret Perjuangan Prajurit Kodim Mengubah Motor Dinas Menjadi Perpustakaan Keliing
Pria yang hadir dengan pakain batik ini menyebut, masalah yang sedang dialami keponakannya ini karena salah pergaulan.
"Kurang tahu juga, karena masih diperiksa polisi," katanya.
TI yang ditangkap anggota Polsek Kedaton pada Sabtu (25/1/2020) di sekitaran Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung.
Ia kedapatan menyimpan ganja seberat 0,8 gram dan satu bungkus yang diduga biji ganja dengan berat hampir 50 gram.
Padahal, 2 hari sebelum ditangkap undangan pernikahannya dengan MS sudah tersebar.
Seharusnya, mereka melangsungkan acara pernikahan pada Senin (27/1/2020).
Kapolsek Kedaton Kompol M Daud mengatakan, pihak keluarga sempat meminta penangguhan penahanan.
Baca: Potret Perjuangan Prajurit Kodim Mengubah Motor Dinas Menjadi Perpustakaan Keliing
Baca: Kisah Pilu Perjuangan PNS yang Nyambi Tukang Ojek, Ditemukan Tewas dengan Tangan Putus
Baca: Kaki Warga Bandar Lampung Putus Terlindas KA Ekspres
Namun, kata Kompol Daud, pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan itu karena TI harus menjalani pemeriksaan.
Akhirnya, lanjut Kompol Daud, pihak keluarga meminta izin untuk melangsungkan pernikahan di kantor polisi.
"Keluarga yang minta, ya kami izinkan," ujar Kapolsek.
Kompol Daud menambahkan, pihak keluarga juga sudah menggelar acara syukuran pernikahan sehari pasca TI ditangkap tepatnya di Desa Balik Bukit, Lampung Barat.
"Bagaimanapun juga proses hukum harus tetap berjalan. Namun dari sisi kemanusiaan maka kami perbolehkan mereka melangsungkan akad nikah di kantor polisi," tandas Kompol Daud.
Akad Nikah di Mapolsek Pagelaran
Tangis haru pasangan pengantin dan para tamu undangan terjadi di Musala Polsek Pagelaran Senin lalu.
Itu karena, ada prosesi akad nikah antara tahanan Mapolsek setempat Ali Fikri (21) dengan pasangan hidupnya.
Layaknya pengantin umumnya, Ali mengenakan setelan jas dan pasangannya mengenakan gaun putih.
Ali didampingi keluarga keluar dari ruang penyidik Mapolsek Pagelaran menuju musala guna mengikuti prosesi ijab kabul.
Pernikahan dipimpin langsung Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Basrido dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat.
Pasca akad nikah, pasangan ini langsung berpisah.
Pasalnya Ali langsung menghuni kembali sel tahanan.
Sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.
Tak ada kegiatan resepsi semisal duduk di pelaminan dan sebagainya.
Ini merupakan konsekuensi yang harus Ali tanggung. Ia sejatinya sudah menjadwalkan tanggal pernikahan.
Tapi, ia melakukan tindakan kriminal pencurian dengan pemberatan (curat) handphone.
Baca: Rem Blong, Dua Dump Truk Tabrakan di Tarahan, 4 Orang Tewas
Baca: Gara-Gara Sendok, Siswa SMAN 9 Bandar Lampung Dipukuli Temannya Saat Makan di Sleman
Baca: Dikejar Polisi, Dua Begal Apes Ini Malah Masuk ke Jalan Buntu
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pihaknya memfasilitasi gelaran akad nikah di musala.
Sebab pernikahan sudah direncanakan jauh hari.
Namun jelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.
"Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan".
"Sehingga kami memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah," jelasnya, Selasa (8/1/2019).
Edi menambahkan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka menjalani ijab kabul.
Selanjutnya harus kembali menjalani proses hukuman bersama tersangka lain.
Resepsi maupun yang lain tidak diperkenankan. Ini merupakan kali pertama pernikahan tahanan di Polsek Pagelaran.
Kepala KUA Pagelaran Basrido menuturkan, KUA melayani masyarakat umum untuk menikah.
Ketika syarat administrasi tidak cacat hukum, langsung memproses pernikahannya.
Tempat akad nikah tidak menjadi patokan karena pernikahan merupakan sunah rasul.
"Rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar, dimana mempelai laki-laki memberikan mas kawin berupa seperangkat alat salat," kata Basrido.
"Tadi sempat mengulang dua kali, namun semuanya berjalan dengan lancar," ujar Basrido.
Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan curat ponsel bersama Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18).
Mereka warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu .
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (17/12) berdasarkan dua laporan tanggal 24 November 2018 dari pelapor Purwadi (26) warga Kampung Kusuma Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Tempat kejadian perkara di Pekon Padang Rejo.(Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sepasang Kekasih Ijab Kabul di Kantor Polisi, Hampir Gagal Nikah karena Ditangkap Polisi