Meski begitu, pihaknya terbuka untuk pertemuan tersebut.
"Belum ketemu (pelaku dan keluarganya). Kami tidak menutup segala kemungkinan," katanya.
Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah mengatakan, saat ini Y masih ditahan di PolsekĀ Cidadap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah kami lakukan penahanan 1x24 jam, tapi belum ada mediasi dari kedua belah pihak, maka kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, statusnya dari terperiksa menjadi tersangka dan saat ini masih kami tahan," ujar Septa, saat dihubungi Rabu (29/1/2020).
Menurut Septa, kasus yang terjadi pada Y dan A sebenarnya merupakan penganiayaan ringan.
Pihaknya pun masih menunggu jika keduanya ingin berdamai.
"Sebenarnya ini kan kasus penganiayaan ringan, kalau mau mediasi silakan dari kedua belah pihak, nanti hasilnya bawa ke kami, keduanya harus sepakat saling memaafkan," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judulĀ Ojek Online di Bandung Dilempar Susu, Perempuan Pegawai Kedai Kopi Ditahan di Polsek Cidadap