TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil menangkap pelaku yang menghina instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penghinaan itu ia sampaikan melalui akun media sosial Facebook pribadinya.
Tak hanya itu, pelaku juga telah menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto juga melalui status media sosialnya.
"Pelaku berinisial KI (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Tim Intel Kodim 0617 Majalengka beberapa waktu lalu usai menghina TNI-Polri hingga Menteri Pertahanan RI lewat media sosial Facebook," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono dalam konferensi persnya, Kamis (30/1/2020).
AKBP Mariyono menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku memposting sebuah status di media sosial Facebook dengan menghina perkataan kasar untuk instansi TNI-Polri pada tanggal 30 November 2019 lalu.
Postingan itu diketahui oleh tim Intel Kodim yang menemukan adanya postingan negatif yang diunggah oleh akun Facebook atas nama Kurnadi.