News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Supendi Bupati Indramayu Ungkap Peran Yance Atur Proyek, Banprov hingga Mutasi Rotasi ASN

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1/2020). KPK memeriksa Yance sebagai saksi untuk tersangka Bupati indramayu nonaktif Supendi terkait penyelidikan kasus pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syaifuddin alias Yance, disebut berperan dominan dalam sejumlah proyek Pemkab Indramayu.

Hal itu diungkap Bupati Indramayu non aktif, Supendi saat jadi saksi untuk terdakwa pemberi suap pada Supendi, Carsa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Rabu (29/1/2020) malam.

Supendi melanjutkan estafet kepemimpinan Bupati Indramayu sebelumnya, Anna Sophanah yang merupakan istri dari Yance. Belakangan, Anna Sophanah mengundurkan diri‎.

Peran Yance diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto yang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Supendi kepada penyidik KPK.

Baca: Jalani Vonis Seumur Hidup, Begini Penampilan Akil Mochtar Sekarang

Baca: Mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca: Jaksa: Bowo Sidik Akui Perbuatan Suap dan Gratifikasi

"Di BAP penyidik, anda mengatakan, 'terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Indramayu, sepengetahuan saya memang ada pengaturan proyek walaupun saya tidak tahu teknisnya sejak saya jadi wakil bupati. Bahwa ploting pengaturan proyek dilakukan oleh pak Yance di semua dinas,' apa betul," ujar jaksa, membacakan BAP.

Supendi membenarkan keterangannya di BAP.

"Sepengetahuan saya memang demikian tapi teknisnya saya tidak tahu," ujar Supendi‎.

Kemudian, jaksa meminta penjelasan lebih rinci soal keterangan yang dibenarkan Supendi itu.

"Misalnya pak Yance minta proyek di Dinas PUPR Indramayu 2019 senilai Rp 40 M. Saya suruh Omarsyah untuk mengatur teknisnya gimana supaya dimenangkan pak Yance," ujar Supendi.

Mendengar jawaban itu, ‎jaksa meminta penjelasan Supendi ihwal Yance yang mantan bupati namun masih bisa mengatur proyek.

‎"Anda kan bupati, gimana logikanya pak Yance yang mantan Bupati bisa mengatur proyek," ucap jaksa. Supendi berdalih, Yance memang mendominasi di Indramayu, apalagi istrinya, Anna Sophanah juga turut jadi bupati.

‎"Untuk 2019 saya menjabat bupati sejak 2019 sehingga perencanaan dan pelaksanaannya tidak terlibat secara langsung karena perencanaan 2019 oleh ibu Anna Sophanah, istri pak Yance," kata Supendi.

Selain itu, Supendi juga mengkonfirmasi soal keterlibatan Yance dalam pengaturan mutasi dan rotasi di Pemkab Indramayu. Jaksa mengungkapnya lewat keterangan Supendi di BAP dan Supendi membenarkannya. Termasuk soal dana Banprov 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini