Dalam foto yang diterima TribunJabar.id, Rangga mengenakan pakaian tahanan warna biru.
Wajahnya lesu, ia memegang kertas sidik jari.
Rangga juga tak lagi mengenakan baret berwarna biru, alhasil rambutnya yang pendek jadi terlihat.
Dia ditahan sejak Selasa (28/1/2020) setelah dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar dari Tambun, Bekasi.
• Balasan Roy Suryo Setelah Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Jadi Tersangka, Bongkar Soal Ancaman
Setibanya di Mapolda Jabar, ia tampak mengenakan seragam kebesarannya dan masih menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono menerangkan, ketiga tersangka yang sudah ditahan, Ki Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratnaningrum dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
"Tapi penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2020).
Pasal dimaksud yakni Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.
"Misalnya perbuatan penggunaan kepangkatan yang sama sekali tidak dimilikinya, nanti kami dalami. Dia kan pakai seragam dan kepangkatan mirip lembaga resmi, itu yang akan kami soroti," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rangga Sunda Empire Lepas Baju Kebesaran Kini Pakai Baju Tahanan, Pasal Soal Pangkat Bakal Dikenakan, https://jabar.tribunnews.com/2020/01/29/rangga-sunda-empire-lepas-baju-kebesaran-kini-pakai-baju-tahanan-pasal-soal-pangkat-bakal-dikenakan.