Pertama, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan setuju bahwa lahan itu nantinya akan dijadikan tempat ibadah atau masjid.
Namun harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang sudah berlaku, yang ada di surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal pendirian tempat ibadah.
Kedua, disepakat, sementara kegiatan di balai itu dihentikan sampai dengan selesai pengurusan surat-surat pendirian masjid.
Selain bupati, rapat tersebut dilibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan masing-masing ormas.
"Ke depan berkoordinasi dengan pihak pendiri masjid, termasuk perwakilannya, juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong penyelesaian administrasi tersebut," jelas Kusnandar.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau mengatakan, pengamanan sudah dilakukan sejak Rabu malam.
"Semua kembali lebih kondusif," kata Grace.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Minahasa Utara agar menjaga keamanan bersama. Kedamaian dan toleransi yang ada selama ini harus dijaga.
"Jangan kita melakukan hal-hal yang nanti merugikan diri sendiri," imbaunya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bangunan untuk Ibadah Umat Muslim di Minahasa Utara Dirusak, Ini Penjelasan Dandim dan Kapolres"
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)