Total pulsa hasil peras yang telah masuk ke nomor Lukman senilai Rp 650.000. Pulsanya dikirim secara bertahap dalam rentang hampir 3 bulan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean calvijn Simanjuntak mengatakan, Bunga yang merasa tertekan dan tak sanggup lagi memberikan pulsa bercerita akan ancaman itu ke tetangganya.
"Tetangganya meneruskan cerita itu kepada ibu B, dan ibunya bercerita kepada bapaknya. Bapaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek," ujar Calvijn.
Lukman, kata Calvijn, ditangkap di jalan raya Karangan dalam waktu kurang dari 4 jam.
Saat ditangkap, ia menyangkal semua tuduhan. Namun, Lukman akhirnya mengakui semua perbuatan itu ketika di interogasi.
"Dan sudah kami tuangkan di Berita Acara Pemeriksaan," kata Calvijn.
Polisi mengamankan dua telepon genggam untuk kasus tersebut. Kepada media, ditunjukan juga gambar tangkapan layar pengiriman file lewat WhatsApp.
Lukman dikenai pasal 45 jo 27 dan 29 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Pemuda Tuban Tega Sebar Foto Tanpa Busana Pacar Siswi SMA, di Trenggalek Lebih Parah, https://surabaya.tribunnews.com/2020/01/30/kronologi-pemuda-tuban-tega-sebar-foto-tanpa-busana-pacar-siswi-sma-di-trenggalek-lebih-parah?page=all.