News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Sulbar Tetapkan 2 Polisi Sebagai Tersangka Pengeroyokan Kader HMI, 11 Oknum Dipatsus

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi - Polda Sulbar menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka pengeroyokan kader HMI.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ramli, seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra.

Kasus ini terjadi di Asrama Putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM Mateng) pada Rabu (1/1/2024) malam.

Pengeroyokan yang dialami Ramli dipicu oleh ketidaksetujuan terhadap salah satu anggota polisi yang sering berkunjung ke asrama putri.

Teguran dari pengurus IPM Mateng dan pemilik kontrakan terhadap anggota polisi tersebut berujung pada tindakan kekerasan.

Kombes Pol Slamet Wahyudi, Kabid Humas Polda Sulbar, mengungkapkan dua oknum polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, sudah ada dua tersangka, sementara oknum polisi lainnya masih berada di penempatan khusus," ungkapnya dalam jumpa pers di Polda Sulbar, Senin (6/1/2025).

Menurut Slamet, sebelas anggota polisi yang juga terlibat dalam insiden ini sedang dalam proses penanganan masalah kode etik oleh Propam Polda Sulbar.

Ia menegaskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) bisa saja terjadi jika terbukti ada pelanggaran.

"Kalau memang dia (oknum polisi) melakukan diluar dari ketentuan Polri yah pasti kita PTDH," ungkapnya.

Reaksi Mahasiswa

Aksi demonstrasi dilakukan oleh HMI Cabang Manakarra sebagai bentuk protes terhadap pengeroyokan yang dialami kader mereka.

Baca juga: UPDATE Kasus Pemerasan DWP: Dua Oknum Polisi Berpangkat Aiptu dan Bripka Didemosi 5 Tahun

Pada Rabu (1/1/2025), massa HMI memblokade jalan di depan Kantor Polresta Mamuju, membakar ban, dan berorasi menuntut keadilan.

Ketua HMI Cabang Manakarra, Ansar, menyatakan konflik ini bermula dari tindakan oknum polisi yang sering datang ke asrama putri, meskipun telah ditegur oleh pengurus dan pemilik kontrakan.

"Setelah itu ada cekcok antara mereka," jelasnya.

Penanganan Kasus

Slamet Wahyudi menambahkan pihaknya akan menggali lebih dalam melalui penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan Polri.

Dua polisi yang ditetapkan tersangka ini memang melakukan penganiayaan, dan ada beberapa saksi yang menguatkan hal tersebut.

"Jadi ada beberapa saksi-saksi yang menyebutkan dua orang itu (polisi) sehingga kita tetap sebagai tersangka," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul 2 Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Kader HMI Manakarra, Terancam Dipecat

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini