TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda dipergoki saat sedang berhubungan badan dengan istri orang di Papua.
Ia lalu dikenakan hukuman harus bayar denda sebesar Rp 73 juta.
Pemuda berinisial LW (21) dipergoki berhubungan badan dengan wanita berinisial OW (26), yang telah menjadi istri orang lain.
Mediasi berlangsung di Mapolres Jayapura.
Hasil mediasi memutuskan hukuman bahwa keluarga LW harus bayar denda.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Binmas, AKP Sugeng Kusmanto mengatakan, mediasi kedua belah pihak keluarga telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kesepakatan berdamai muncul pada mediasi ketiga.
Mediasi ketiga difasilitasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura, Kamis (30/1/2020) sore.
Sugeng Kusmanto menjelaskan, pada pertemuan kedua, pihak pelaku yang berinisial LW (21) bersama keluarga masyarakatnya, telah bersedia bayar denda sebesar Rp 120.000.000 dan 3 ekor babi.
“Pada pertemuan tadi pihak pelaku hanya menyanggupi uang sebesar Rp 73.117.000. Awalnya, pihak korban tidak terima," ujarnya, sebagaimana dikutip dari tribratanews papua.
"Namun setelah diberi waktu untuk berdikusi dengan warga masyarakatnya, kemudian pihak korban menerimanya."
"Sehingga secara langsung, pihak pelaku menyerahkan uang berikut 3 ekor babi ke pihak korban,” tambahnya.
Dengan penyerahan denda tersebut, lanjut Sugeng, permasalahan perzinaan tersebut selesai.
Di mana, ketiga belah pihak saling memaafkan.