"Masing-masing ketiga belah pihak sepakat masalah ini dianggap sudah selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan baik secara hukum maupun secara adat," ujarnya.
"Perdamaian ini disertai dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani masing-masing pihak," tambahnya.
Sebelumnya, aksi persetubuhan LW (21) dan OW (26) terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019.
Kasus serupa di Jawa Tengah
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kejadian tersebut sempat heboh di media sosial setelah videonya viral.
Di dalam video viral tersebut, pihak pria yang berselingkuh dengan istri warga desa pun harus membayar denda sebesar Rp 30 juta.
Ia diwajibkan untuk melunasinya dalam waktu tujuh hari.
Dilansir dari Kompas.com, camat Sidoharjo, Mulyono membeberkan cerita sebenarnya.
Mulyono membenarkan kasus perselingkuhan yang melibatkan warganya.
Menurut Mulyono, pelaku berinisial GL tertangkap basah oleh suami YN, berinisial DK, saat berduaan di rumah YN.
Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan pemuda berinisial GL membayar denda Rp 20 juta kepada suami YN.
"Klarifikasi saya ke kepala desa menyebutkan di media sosial dendanya Rp 30 juta. Tetapi kenyataannya hanya Rp 20 juta."
"Dan, uang itu sudah diserahkan kepada suami wanita tersebut," kata Mulyono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).