TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Jumat (31/1/2020).
Pelakunya merupakan seorang siswi berinisial K, yang sedang magang di dinas tersebut.
Saat itu wanita yang minta namanya dirahasiakan ini hendak melakukan pencetakan e-KTP.
Ia datang ke Disdukcapil sekira pukul 09.00 wita.
Namun setibanya di dinas, nomor antrean untuk percetakan e-KTP sudah habis.
Tiba-tiba NA mengaku dihampiri oleh siswi magang dari salah satu SMK swasta ternama di Singaraja berinisial K.
Siswi tersebut kemudian mengajak NA untuk ke depan kantor Disdukcapil, lalu mengeluarkan sepotong kertas nomor antrean untuk percetakan e-KTP.
Nomor antrean itu dihargai sebesar Rp 30 ribu oleh K.
"Dia mengeluarkan kertas antrean di kantongnya. Katanya nomor antrean masih ada, tapi berbayar Rp 30 ribu."
"Karena saya jauh, kerja di Denpasar, dari pada bolak-balik, akhirnya saya ambil nomor antrean itu. Saya bayar," jelasnya saat dihubungi melalui saluran telepon.
Setelah membayar nomor antrean itu, NA pun berhasil mencetak kembali e-KTP nya.
Namun kemudian ia langsung melaporkan kasus pungli ini kepada salah satu petugas.
Hingga akhirnya NA langsung dimintai keterangan oleh Sekretaris Disdukcapil Buleleng, Dewa Ketut Mudita.
Saat dikonfrontasi, K tidak mengakui perbuatannya.
"Saya dimintai keterangan oleh Pak Dewa, K juga sempat dipanggil. Tapi K ini tidak mau mengaku telah menjual nomor antrean itu kepada saya," ujar NA.
Ketut Mudita pun mengambil sikap untuk membuka rekaman CCTV untuk menguak kasus tersebut.
"Akhirnya Pak Dewa mengaku akan segera mencari rekaman cctv, dan akan segera ditindaklanjuti. Paham lah saya, mereka mau menindaklanjuti tapi masih mau melindungi bawahannya. Ini bukan masalah nominal uangnya. Saya sangat menyayangkan pungli ini masih saja terjadi," ungkapnya.
Sementara Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan siswi magang tersebut, termasuk memanggil langsung kepala sekolahnya.