"Mayat korban lalu dibakar dan setelah memastikan api membesar, pelaku pergi membawa ponsel dan sepada motor milik korban," jelas Arman.
Polisi mengamankan barang bukti yakni sepeda motor Honda Beat warna putih, tas warna hitam berisi korek api untuk membakar mayat, dan ponsel merek Oppo.
Pelaku terancam hukuman pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP.
Ali Heri Sanjaya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara.
Penemuan Mayat
Jasad Rosidah ditemukan oleh warga sekitar, karena warga curiga dengan bau menyengat yang berasal dari tumpukan jerami yang dibakar di areal kebun tersebut.
Saat ditemukan warga, tubuh Rosidah sudah rusak terbakar dengan posisi tengkurap.
Warga akhirnya mencurigai ada pelaku yang sengaja membakarnya.
Sebelumnya ada warga yang melihat seseorang membakar jerami di lokasi itu.
"Iya tadi malam habis Isya itu ada orang yang membakar. Dikira orang bakar daun. Kan ini di kebun," kata Kepala Dusun Kedawung, Hariyadi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/1/2020).
Pencarian Identitas Korban
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi akhirnya mengetahui bahwa jasad tersebut adalah Rosidah.
Sebab, ada warga di Desa Papring, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, yang melaporkan anggota keluarganya bernama Rosidah (18) telah hilang.
Identitas terungkap setelah petugas berhasil mencocokan gigi serta beberapa bagian tubuh lainnya, dengan data Rosida itu.