"Selama itu, kalau orang-orang partai itu ada simbol-simbol tertentu atau pampflet atau apalah, ini enggak ada. Kampanye atau sosialisasi salah satu warna juga enggak pernah," ungkap dia.
Komar mengatakan, Zikria kesehariannya juga membuka warung kelonton di rumahnya.
"Jualan dia sembako di situ, warung di garasi itu, ada kopi, ada di situ," katanya.
Menurut Komar, Zikria bersikap berbeda saat akan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Zikria Dzatil
Mengutip Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, polisi telah berhasil menangkap pelaku yang diduga menghina Risma.
"Kami sudah amankan, saat ini masih proses untuk pemeriksaan. Kalau sudah selesai akan dirilis Kapolrestabes," kata Sudamiran dihubungi, Sabtu (1/2/2020).
Polrestabes Surabaya sudah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan penghinaan Tri Rismaharini.
Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho mengatakan, kesembilan saksi itu meliputi pihak pelapor, masyarakat maupun LSM.
Polisi juga telah meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kepala Bagian Humas Pemkot Kota Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, Pemkot Kota Surabaya melalui kepala bagian hukum telah melaporkan akun tersebut kepada polisi.
Pemkot melaporkan akun media sosial tersebut lantaran adanya desakan dari masyarakat.
"Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat, baik melalui media sosial, maupun yang menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya," ungkap Febri.
Pemkot selaku pelapor telah menyertakan bukti-bukti kepada kepolisian, yakni berupa tangkapan layar diduga berisi hinaan yang diunggah akun Zikria Dzatil di Facebook.
Dalam bukti tangkapan layar, akun media sosial atas nama Zikria Dzatil diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat berisi hinaan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsBogor.com/Uyun) (Kompas.com/Ghinan Salman)