TRIBUNNEWS.COM - Pihak KantorĀ Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan, dua kapal asing yang masuk ke perairan Kalimantan Barat (Kalbar) adalah ilegal.
Masing-masing di antaranya adalah Kapal KM Yang Yang 1538 berbendera China yang masuk pada 27 Januari dengan mengangkut 4 orang ABK.
Kemudian Kapal MT Awasan Pioneer berbendera HongĀ Kong dengan mengangkut 22 ABK, yang masuk ke perairan Kalbar pada 2 Februari yang hendak menuju ke Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Kapal-kapal tersebut saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh instansi terkait, apalagi saat ini virus corona yang menjadi momok bagi masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Tatang Suheryadin, saat ditemui usai rapat bersama di Kantor KSOP Pontianak mengatakan, untuk tujuan kapal Yang Yang 1538 sebenarnya tidak ke Pontianak, melainkan ke Jakarta.
"Sebenarnya tujuan kapal ini ke Jakarta, entah kenapa dibelokan ke sini. Karena tidak memiliki kelengkapan dokumen maka kami anggap kedatangan kedua kapal ini ilegal," ujarnya.
Ia menjelaskan, dua kapal tersebut itu selain dikhawatirkan membawa virus corona juga tidak dilengkapi dokumen Keimigrasian, Kepabeanan Bea Cukai dan Kesehatan, maka dapat dipastikan, kapal-kapal itu telah melanggar karena masuk tanpa izin.
"Saat ini kasus masuknya kedua kapal China beserta para awaknya sudah kami tangani bersama pihak-pihak terkait, seperti dari Polda, KKP, KSOP, Bea Cukai, Dinas Kesehatan dan kami dari Imigrasi."
"Namun, masyarakat jangan khawatir, karena setelah melalui pemeriksaan dari Dinas Kesehatan maka kapal beserta para awak kapal dinyatakan steril," katanya.