TRIBUNNEWS.COM, PATI - 26 bangunan liar di belakang Ruko Indah Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana atau yang dikenal dengan sebutan Congyok dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Pati, Selasa (4/2/2020).
Penertiban ini terpaksa dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut ditengarai menjadi lokasi prostitusi dan perdagangan minuman keras (miras).
Kegiatan ini juga melibatkan unsur TNI-Polri dan pemerintah kecamatan setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengatakan, sebelum eksekusi pembongkaran 26 bangunan semipermanen tersebut, pihaknya terlebih dahulu mengambil langkah persuasif dan memberi teguran kepada pemilik bangunan.
“Kami beri kesempatan kepada para penghuni dan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri atau mengambil barang-barangnya sebelum kami lakukan pembongkaran penuh,” ucap dia kepada Tribunjateng.com, Selasa (4/2/2020).
Hadi mengatakan, para penghuni bangunan liar tersebut kebanyakan berasal dari luar Pati, seperti Kabupaten Kudus, Jepara, dan Rembang.
“Kalau PSK kami belum ada datanya,” ujar Hadi.
Ia berharap, para mantan penghuni bisa mencari nafkah di tempat lain dan tidak melanggar aturan.
Ia juga berharap tidak ada lagi bangunan liar yang didirikan. (Mazka Hauzan Naufal)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Bongkar 26 Bangunan Semipermanen di Congyok Pati, https://jateng.tribunnews.com/2020/02/04/diduga-jadi-tempat-prostitusi-satpol-pp-bongkar-26-bangunan-semipermanen-di-congyok-pati.