News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fenomena Perilaku Seks Menyimpang di Rutan Perempuan Bandung Terbongkar, Korbannya Tahanan Baru

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maket bangunan Rutan Perempuan Bandung.

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Fenomena perilaku seksual menyimpang di kamar penjara sudah jadi rahasia umum sekalipun tembok-tembok penjara begitu rapat.

Tak terkecuali di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA, Bandung, yang baru dioperasikan lima bulan lalu.

Aksi terbongkar saat seorang tahanan yang baru masuk melaporkan perlakuan menyimpang seorang tahanan kepada petugas.

Pihak rutan, yang segera menindaklanjuti laporan, kemudian memisahkan keduanya.

Informasi adanya perilaku seksual menyimpang yang dilakukan tahanan kepada tahanan lainnya di rutan khusus perempuan ini diakui Linasih (48), orang tua salah seorang tahanan yang menjadi korban pelecehan seksual sesama tahanan.

Linasih mengatakan, peristiwa itu menimpa anaknya, Va (22), pada awal Januari lalu.

Baca: Perilaku Seks Menyimpang, Pasangan Ditampar dan Diludahi Saat Berhubungan Intim

Baca: Pegawai dan Guru Honorer Intim di Depan Siswi SMK, Kemudian Mengajak Berhubungan Seks Menyimpang

"Anak saya bercerita sambil menangis. Katanya, malam-malam digerayangi sama teman satu kamarnya yang perempuan. Saya khawatir dengan kondisi anak saya," ujar Linasih saat dihubungi Tribun melalui pesawat telepon, beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi.

Selain khawatir dengan keselamatan anaknya, kata Liasih, ia juga sangat khawatir perilaku lesbian itu menular kepada anaknya jika penyimpangan perilaku seksual itu terus menimpa anaknya.

"Saya bilang sama dia, laporkan saja perbuatan si pelakunya ke petugas. Jangan berantem atau ngelawan," kata Linasih mengulang ucapannya kepada anaknya ketika itu.

Laporan anaknya, kata Linasih, rupanya langsung direspons oleh petugas.

Ilustrasi lesbian (net)

Pelaku langsung ditindak dan ditempatkan di sel isolasi selama sepekan, sedangkan Va dipindah ke salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

Pengadilan di DKI Jakarta menyatakan Va bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan. Va dihukum dua tahun penjara.

Baru Beroperasi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini