TRIBUNNEWS.COM - Pengguna sosial media tengah dihebohkan dengan viralnya video yang menunjukkan kereta rel listik (KRL) yang mengalah dan membiarkan kendaraan melintasi jalurnya.
Video tersebut mulai tersebar diberbagai akun Instagram, seperti di @gojek24jam.
Sementara narasi yang beredar menyebut, KRL memutuskan berhenti dan seolah-olah mengalah dan mempersilahkan pengendara lewat di depannya.
Terdapat sejumlah akun lainnya, seperti @warung_jurnalis, @soloinfomedia, @berita.dkijakarta, @jakarta.keras, hingga @net2netcomm yang mengunggah video yang sama.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video singat KRL mengalah dengan pengendaraa berasal dari akun @jodhiariknot14.
Dalam postingan di Instagram pribadinya, @jodhiariknot14 membantah KRL mengalah, tapi ada sebab lain yang membuatnya sengaja untuk berhenti.
Berikut klarifikasi lengkap dari @jodhiariknot14.
Baca: Fakta-fakta Virus Corona di Singapura, 1 WNI Terjangkit hingga Istilah Transmisi Lokal
Assalamualikum Netizen...
Mau meluruskan dan Klarifikasi aja, bahwa benar itu video saya dan saya yg merekam kejadian itu..
Tapi tolong beritanya jangan di pelintir pelintir,,
Ga ada niatan saya untuk menjelek2an atau menjatuhkan salah satu pihak.
Saya jelaskan kembali kenapa kereta berhenti dan membiarkan kendaraan lain lewat tapi bel sirine berbunyi.
Keadaan disitu waktu itu memang lagi padet2 nya jadwal kereta lewat dan masuk jam sore dimana banyak warga sana yg mungkin jalan jalan atau ada yg pulang kerja kebetulan lewat sana ..
Perlintasan habis dilewati 4 kereta (2 barat , 2 timur) ada sekitar 5-10 menit perlintasan tidak terbuka, otomatis lalu lintas padat bahkan macetnya sampai ke lampu merah (arah selatan) dan sampai bisa ke mesjid (arah utara).
Setelah dibuka ga lama bel berbunyi yg menandakan kereta akan lewat tapi tidak dijinkan karena sinyal masuk stasiun bekasi berwana merah (semboyan 7) yg menandakan kereta harus berhenti sebelum sinyal.
Sama halnya kaya kendaraan , kalo lampu merah ya berhenti,,
Baca: Acungkan Jari Tengah dan Geber Mobil Sedannya, Aksi Penghadangan Pengendara 'Nakal' Viral
Nah mobil pick up mungkin kaget tiba2 ada kereta dari timur datang dan mendekat, karena mungkin panik ga sengaja mundur dan hampir kena kendaraan lain dibelakangnya,,
Guna mengurai kemacetan ya diijinkan lah mereka tetep nyebrang sampai bener2 keadaan lintas bener2 steril dari kendaraan dan kereta pun berangkat kembali,,
Jadi kereta berenti bukan karena kelakuan kendaraan yg bikin kereta berhenti atau plintiran2 dari akun2 yg repost video saya ..
Saya juga ga tag sama sekali akun2 yg repost video saya.. Tau2nya udah dimana2 ..
Setelah klarifikasi ini saya mohon kepada akun2 repost untuk tidak membuat berita yg tidak benar jika saya menemukan video saya disalahgunakan untuk menjatuhkan pihak lain atau mengandung pelanggaran UU ITE
Saya tidak bertanggung jawab atas hal itu.. Dan saya meminta maaf jikalau ada yg dirugikan dan membuat pertanyaan besar ..
Jangan demi viewers atau followers nambah tapi memelintir berita atau kejadian yg sebenernya.. Terimakasih..
Baca: Jadwal Salat Hari Ini, Rabu 5 Februari 2020: Mulai dari DKI Jakarta, Surabaya, hingga Medan
Keterangan dari PT KCI
Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menjelaskan video tersebut di rekam pada hari Senin (3/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di JPL 81 Jalan K.H. Agus Salim, Kota Bekasi.
Anne membenarkan keterangan dari @jodhiariknot14 soal penyebab berhentinya KRL tersebut.
"Kemudian dari arah timur terlihat KRL datang dan akan berhenti menjelang perlintasan karena masih menunggu sinyal aman masuk Stasiun Bekasi,"
"Sewaktu menunggu sinyal aman masuk Stasiun Bekasi, petugas masih membuka pintu perlintasan untuk menghindari kemacetan yang memang biasa terjadi di perlintasan tersebut," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2020).
Anne melanjutkan, untuk menghindarkan dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan pihaknya terus melakukan perbaikan sarana dan prasarana.
Termasuk dalam urusan jalan rel dan perlintasan sebidang guna kelancaran perjalanan kereta api.
Anne menambahkan menurut Undang Undang nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114
Menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan kereta memiliki hak khusus untuk di dahulukan.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)