Setelah melakukan penyidikan selama 24 jam, penyidik Unit Reskrim Polsek Kota menetapkan Rio sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memfasilitasi orang lain berbuat mesum, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
"Dia melakukan promosi kamar kosnya lewat Facebook," ungkap EG Pandia.
Lebih jauh Kapolres mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik rumah kos agar bisa lebih tertib.
Setidaknya ada pengawasan agar kamar kos tidak dimanfaatkan untuk berbuat asusila.
Rumah kos juga harus memisahkan antara kos laki-laki dan kos perempuan.
"Kalau pun ada kos pasangan suami istri, harus dikuatkan dengan bukti surat nikah," pungkas EG Pandia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kondisi Kamar Kos Short Time di Tulungagung Ber-AC dan Tarif Murah Untuk Pasangan Bukan Suami Istri