Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Rio Wantikno (23), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, ketahuan menyewakan kamar kost short time untuk pasangan bukan suami istri.
Kini, Rio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya memfasilitasi orang lain melakukan perbuatan mesum.
1. Kamar Ber-AC bertarif murah
Kondisi kamar kos short time di Tulungagung yang disewakan Rio lumayan bagus karena ber-AC dan bertarif murah.
Rio menyewakan kamar kos short time dengan fasilitas AC, tarif Rp 30.000 per jam, dua kali lipat kamar kos kipas angin.
Mau semalaman pun tidak ditolak, cukup Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per hari.
Baca: Luna Maya Coba Goyahkan Keyakinan Aurel Hermansyah Terhadap Atta Halilintar
Baca: Saat Instagram Bikin Vanesha Prescilla Teringat Mantan, Adipati Dolken Kabarnya Punya Pacar Baru
Baca: Membayangkan Aurel Hermansyah Lebih Dulu Menikah Darinya, Luna Maya Bisa Menangis di Pojokan
"Kalau sewanya per hari, tarifnya Rp 100.000 hingga Rp 150.000 tergantung negosiasinya," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Kamis (6/2/2020).
2. Ditawarkan di Facebook secara terbatas
Ternyata, dia mencari orang yang membutuhkan kamar untuk berbuat tak pantas itu melalui grup Facebook yang bersifat terbatas.
Baca: Sergio Farias Ungkap Sedikit Bocoran Gaya Permainan Persija Jakarta Jelang Liga 1 2020
Baca: BREAKING NEWS Menteri Keuangan Era Presiden Soeharto, JB Sumarlin Meninggal Dunia di Usia 87
Namun belakangan modus ini terbongkar, setelah pasangan bukan suami istri ditangkap dan diproses dengan pasal KUHP.