“Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp 350 juta,” kata Muhammad Joni.
Selang 4 hari kemudian, pengejaran polisi membuahkan hasil setelah berhasil menangkap 6 orang pelaku perampokan tersebut yang mana salah satunya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.
Mereka adalah AH (23), L (22), S alias E (31), MW alias K (38), S alias I (40) dan R alias H (37).
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Joni menuturkan bahwa para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Oknum Sekretaris Desa Asal Lebak Dalangi Perampokan di Rumah Pasangan Suami Istri Juragan Sembako