Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian mengatakan, Yedi ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari kakak korban bernama Aspawi.
Mendapat laporan itu, kata Dwi, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa ada tindak kekerasan terhadap kematian Yulinda.
Berdasarkan fakta tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Yedi.
Dwi menjelaskan, kejadian ini sendiri berawal saat pelaku pulang dari kerja di Sekayu, Sumsel, selama tiga minggu.
"Saat di rumah ada telepon yang ternyata dari wanita idaman lain (WIL) pelaku," kata Dwi, Rabu (5/1/2020).
Saat ada telepon tersebut, istri korban pun marah sehingga terjadi cekcok mulut, saat itu istrinya mengatakan "jika tidak ingat anak-anak ingat sudah lama ia minta cerai".
"Perkataan itulah membuat pelaku emosi hingga berujung penganiayaan yang menyebabkan korban istrinya tewas," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, kata Dwi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan selimut korban, cincin pelaku yang dikenakannya, dan helm yang digunakan untuk memukul korban.
Atas perbuatannya Yedi terancam pasal 44 ayat 3 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Amriza Nursatria)