TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Polres Tangerang Selatan didatangi lima orang korban penipuan penjualan tiket pesawat murah AS, ARS, MT, MTH, dan RMD Selatan, Jumat (7/2/2020).
Mereka melaporkan seseorang yang menipunya, YHN yang disebut-sebut biasa mengurus tiket di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Dalam penipuan tersebut, mereka mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 138,2 juta.
Dilansir dari Kompas.com, seorang korban, AS menceritkan, peristiwa penipuan yang dialaminya terjadi saat pertemuan keduanya dalam komunitas memburu.
Saat itu, kata AS, pelaku menawarkan tiket dengan modus mengiming-iming harga yang relatif murah dan mendapatkan bonus dalam pembelian borongan.
"Dia selalu menawarkan kalau beli lima gratis satu karena dijadikan tiket rombongan, entah umrah atau apa jadi saya tertarik. Kalau dilihat itu harga normal Rp 12 juta, saya diberikan harga Rp 8 juta sekian," kata AS saat ditemui di Polres Tangsel usai melapor.
Saat itu, pelaku yang masuk dalam komunitas memburu pernah menberikan hadiah satu tiket gratis dalam suatu acara bakti sosial yang penah digelar.
"Dalam kegiatan bakti sosial dia pernah beri satu tiket hadiah gratis. Nah itu mungkin jadi iming-iming," ucapnya.
AS yang saat itu tertarik membeli lima tiket untuk berlibur ke Eropa pada September 2019.
Namun, dalam pembelian tersebut AS meminta kepada pelaku untuk menyediakan penerbangan bulan Desember 2019.
"Saya tertipu itu Rp 42 juta pembayaran bulan September untuk keberangkatan Desember 2019. Karena rencananya saya untuk liburan," kata AS.
Namun sampai bulan Desember 2019, tiket yang dijanjikan pelaku tak kunjung keluar.
Saat itu AS hanya diberikan kode booking yang diduga palsu setelah dilakukan pengecekan.
"Kode booking yang diberikan sama dia itu nggak bisa dicek," katanya.
Selain AS, empat korban lainnya juga mengalami penipuan dengan modus yang sama.
Mereka tertipu masing-masing dengan nominal yang bervariasi hingga mencapai kerugian Rp 138,2 juta.
Akibat penupuan tersebut, lima orang yang menjadi korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan nomor LP/141/K/II/2020/SPKT/Res.Tangsel.
Pulang pergi ke Eropa Rp8 juta
Saat itu AS tergiur, karena ia bisa membeli tiket pulang pergi Eropa Indonesia dengan harga tiket Rp 8 juta, dari harga normal belasan juta rupiah.
"Dia dekati kita. Tawari tiket murah, kita tergiur. Saya ke Eropa pulang pergi Rp 8 juta. Maskapainya apa gitu, saya lupa. Saya untuk lima orang, totalnya Rp 42 juta," ujar AS di Mapolres Tangsel, Serpong, Jalan Raya Promoter, Serpong, Jumat (7/2/2020).
AS mengatakan sudah mentransfer uangnya langsung ke rekening YHN, pada bulan September 2019 untuk penerbangan Desember 2019.
"Kode bookingnya sudah dikasih," ujarnya.
Bahkan AS sudah menerima kode booking. Namun sampai hari H, tiket tak kunjung diberikan.
"Sampai hari H tiket enggak ada," jelasnya.
AS mengatakan YHN sudah berkali-kali janji mau mengembalikan uangnya, namun janji tinggal janji.
"Dia sering janji bakal ngembaliin, bahkan sampai perjanjian hitam di atas putih pakai materai, tapi belum juga dikembalikan," ujarnya.
Sementara, jika ditotal, kerugian kelima korban mencapai Rp 138 juta.
Pada surat laporan bernomor TBL/141/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel itu YHN dijarat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi/TribunJakarta/Jaisy)