TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Pemuda berinisial MH (19) di Probolinggo melakukan rudapaksa pada kekasihnya yang sedang sakit.
Kekasih MH diketahui seorang gadis di bawah umur berinisial DH (14).
MH ditangkap Polres Probolinggo.
"Saat itu, korban digagahi saat berada di rumah neneknya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Korban tengah sakit dan buang air kecil. Kejadiannya beberapa pekan lalu," kata Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo, Jumat (7/2/2020).
Polisi menangkap MH di rumah kosan setelah dilaporkan orangtua korban.
Kini, MH ditahan di Mapolres Probolinggo.
Baca: Cap Go Meh Dipusatkan di Kwan Kong, Klenteng Ban Hing Kiong Tak Direstui untuk Turun di Jalan Raya
Baca: Deretan Bidadari Proliga 2020 Part 1: Ada Anggota TNI AU hingga Polwan, Nomor 4 Mempesona
Baca: Maraknya Kasus Bullying di Sekolah, Begini Seharusnya Mendidik Anak Supaya Tahan Banting
Eddwi menuturkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Yang kedua terjadi di rumah saudara pelaku, yang ketiga dilakukan di rumah kos pelaku.
"Pelaku diancam dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamanya maksimal 15 tahun penjara,” kata Eddwi.
MH mengakui perbuatannya.
Menurutnya, pacarnya itu tinggal berdua bersama neneknya.
Orangtuanya bekerja dan jarang di rumah.
Pelaku mengaku sudah menemui keluarga korban dan mengakui perbuatannya.
Dia siap bertanggung jawab dan akan menikahi DH.
“Saya tidak mau merusak anak orang. Karena itu, saya kemudian ke rumahnya dan berterus-terang kepada nenek dan orangtuanya.