TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Abung Selatan, Lampung membekuk satu dari dua pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Korbannya adalah CA (15), warga Abung Selatan yang saat ini masih berstatus pelajar.
Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan, satu pelaku yang ditangkap yakni AS (17), warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
"Jadi kemarin kita berhasil ungkap kasus cabul. Pelaku (AS) ini kita amankan di rumahnya sekitar pukul 16.45 WIB," kata Sukimanto, Minggu (9/2/2020).
Penangkapan AS berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-89/II/2020/POLDA LAMPUNG/RESLU.
Sukimanto mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi di areal perkebunan tebu Rejo Mulyo pada September 2019 lalu.
Sore itu, sekitar pukul 15.00 WIB, AS dan AA membujuk korban untuk bertemu di areal perkebunan dengan mengimingi es krim.
Korban mau saja menuruti ajakan pelaku.
Entah apa yang dicampurkan ke dalam es krim itu, korban langsung tidak sadarkan diri setelah memakannya.
AS mendapat giliran pertama menyetubuhi korban.
Setelah itu AA melakukan hal serupa terhadap korban.
Keduanya melampiaskan nafsu bejatnya berkali-kali dan secara bergantian.
Beragam Modus
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Arianto Werta mengatakan, predator seks memiliki banyak modus untuk mendapatkan korban.
Dia berharap para orangtua dapat mengawasi kegiatan anak, khususnya anak perempuan.
"Tanpa disadari, pelaku kejahatan seksual itu ada di mana-mana. Mereka melancarkan aksinya jika ada kesempatan," katanya.
"Sebagai orangtua, baiknya mengetahui gerak-gerik anak setiap saat. Cara memantaunya juga bisa dari handphone." (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diimingi Es Krim, Siswi 15 Tahun di Lampung Diperkosa Bergantian di Kebun Tebu