News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Risma Cabut Laporan, Apakah Zikria Dzatil Sudah Bisa Dibebaskan dari Jeratan Hukum?

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zikria Dzatil (kiri), Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kanan)

Saat ini, kata dia, polisi masih mengkaji kemungkinan penghentian kasus terhadap pelaku penghinaan Wali Kota Surabaya tersebut.

Isi surat Zikria Dzatil kepada Risma yang berujung pengampunan dari sang wali kota Surabaya. (Kolase/Tribunjatim)

"Sekarang kami masih tindaklanjuti untuk gelar perkara," kata Sudamiran kepada Kompas.com, saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil di rumahnya yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Zikria ditetapkan sebagai tersangka, karena statusnya di Facebook telah melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Ibu rumah tangga itu oleh polisi dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Risma Cabut Laporan terhadap Penghinanya di Facebook

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini