Saat ini, kata dia, polisi masih mengkaji kemungkinan penghentian kasus terhadap pelaku penghinaan Wali Kota Surabaya tersebut.
"Sekarang kami masih tindaklanjuti untuk gelar perkara," kata Sudamiran kepada Kompas.com, saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil di rumahnya yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
Zikria ditetapkan sebagai tersangka, karena statusnya di Facebook telah melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Ibu rumah tangga itu oleh polisi dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Risma Cabut Laporan terhadap Penghinanya di Facebook