Sebab menurut Ninik, penindakan hukum dengan cara ini menjadi ranah dari pihak kepolisian.
Hal ini telah diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.
"Perlu diingat, yang melakukan harus penegak hukum," ujar Ninik dilansir tayangan Kompas TV, Kamis (6/2/2020).
"Dari berbagai media yang muncul, dan hasil koordinasi saya dengan Ombudsman perwakilan, yang melakukan proses jebak menjebak ini bukan penegak hukum," tambah Ninik.
Selain itu, Ninik melihat adanya kejanggalan lain.
Seharusnya pihak kepolisian menangkap mucikari berinisial AS, bukannya NN yang dinilai hanya sebagai korban perdangangan orang.
Berdasarkan kejanggalan ini, Ombudsman membuka kesempatan kepada NN untuk mengadukan kasus yang menimpa dirinya kepada Ombudsman.
Karena menurut Ninik, ada kesewenang-wenangan dalam kasus ini.
"Ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, dalam upaya membongkar praktik prostitusi online," tutur Ninik.
Sebelumnya, NN mengaku kepada media dijebak dalam penggerebekan prostitusi online yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas laporan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade.
Diduga Andre sengaja memesan NN lewat aplikasi pesan singkat, dengan tujuan memberantas prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.
Kepolisian Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka NN
Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan NN, PSK yang menjadi tersangka prostitusi daring pasca penggerebekan yang melibatkan kader Gerindra, Andre Rosiade.
Penangguhan penahanan ditempuh tersangka dengan pihak keluarga sebagai jaminan.
Ia pun berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.