Kuasa Hukum NN, Zainal Arifin membenarkan kabar tersebut, pihaknya juga mengaku belum ada rencana akan melakukan proses pra peradilan.
"Upaya-upaya tentu kami lakukan nanti kita buktikan sendiri di pengadilan."
"Sampai hari ini (pra peradilan) belum kita agendakan," ujar Zainal.
Polda Sumatera Barat menyetujui penangguhan penahanan karena tersangka memiliki anak yang masih berusia 1 tahun.
Meski tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.
NN juga wajib lapor 2 kali dalam 1 minggu.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
BERITA REKOMENDASI