David Yohanes/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Di masa tuanya, Wijiman (65), kakek asal Tulungagung ini harus berurusan dengan polisi.
Sebab kakek dengan pembawaan kemayu ini diduga menyediakan layanan esek-esek di warung miliknya, di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.
Menurut Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo, sebelumnya ada aduan dari masyarakat terkait aktivitas prostitusi di warung kopi (warkop) milik Wijiman.
Baca: Mirip Kasus Vina Garut, Suami Jual Istri Lalu Rekam Perzinahan di Pasuruan: Demi Materi dan Sensasi
Baca: Viral, Ciuman Perawat Virus Corona untuk Calon Suami dari Balik Kaca, Kondisi Wajah jadi Sorotan
Baca: Pria Ini 12 Tahun Hidup Sekamar dengan King Cobra: Bobot Ular Kini Capai 13 Kg
"Dia menyediakan tempat untuk berbuat mesum. Selain itu ada pelayan warkop miliknya yang juga melayani tamu," terang Puji Widodo, Rabu (12/2/2020).
Kapolsek mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan pemantauan.
Hingga personil Unit Reskrim melakukan penangkapan, Selasa (11/2/2020) saat pelayan warkop seusai melayani tamu.
Polisi menyita uang Rp 60 ribu, dari hasil kegiatan prostitusi ini.
"Hanya ada satu pelayan Warkop yang memberikan layanan plus-plus. Pemilik warung juga sudah mengakui ada aktivitas prostitusi di tempatnya," sambung Widodo.
Wijiman telah dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk dimintai keterangan.
Namun ia tidak ditahan, dengan alasan kemanusian, yang bersangkutan sudah sepuh.
Selama pemeriksaan Wijiman bersikap kooperatif, namun polisi mempertimbangkan akan menyelesaikan masalah ini lewat jalur Alernative Dispute Resolution (ADR).
"Kalau kita tanya jawabnya, maaf ya, seperti 'bolot' gitu. Jadi malah menimbulkan gelak tawa," ucap Widodo.
ADR adalah penyelesaikan kasus di luar jalur hukum.