TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polres Tanah Karo menetapkan 20 warga binaan menjadi tersangka pascakerusuhan dan pembakaran di Rutan Klas IIB Kabanjahe.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait dengan kerusuhan di dalam rumah tahanan negara tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020), mengatakan sudah ada 20 orang jadi tersangka.
"Sudah 20 napi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Karo," ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, keadaan rutan pascakebakaran sudah kembali kondusif.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada narapidana yang kabur pasca kerusuhan.
"Napi semua lengkap. Tidak ada yang kabur," kata Benny.
Diketahui, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe rusuh, Rabu (12/2/2020).
Baca: Buntut Kerusuhan, 191 Narapidana Rutan Kabanjahe Dipindahkan ke 5 Lokasi Berbeda
Baca: Pasca Kerusuhan 410 Napi Kabanjahe Dievakuasi ke Sidikalang, Polisi: Tidak Layak Dihuni 410 Orang
Kerusuhan diduga bermula razia yang dilakukan petugas rutan yang berujung penolakan dari para napi.
Oleh petugas sebagian besar napi kini dipindahkan ke Lapas yang ada di Medan, Humbahas, Sidikalang, dan Binjai.
Sementara 142 napi lainnya masih akan menempati 3 sel tahanan di Rutan kelas II B Kabanjahe karena masih harus menjalani persidangan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan kerusuhan berawal saat petugas memberikan sanksi kepada napi yang karena melakukan pelanggaran displin.
Namun ternyata, napi tersebut melakukan perlawanan dan memprovokasi rekan rekannya.
"Sebagaimana dalam teori kelompok bahwa mereka sangat tinggi solidaritasnya dan itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus," ucap Martuani.
Baca: Beredar Foto Pelaku Bully Siswi SMP di Purworejo Tertunduk Lesu, Begini Nasib Mereka Sekarang
Baca: Mengenal Molybdenum, Bahan Aditif di Pelumas Ecstar untuk Mobil Suzuki