TRIBUNNEWS.COM, SENGETI - Tindakan cabul oleh ayah tiri kepada anaknya di Kabupaten Muarojambi dilakukan bukan hanya dengan ancaman.
Tapi juga tindakan kekerasan fisik.
Itulah yang dilakukan oleh S (56), terhadap anak tirinya –sebut saja Gigi.
Gigi yang masih berusia 15 tahun dibuat tak berdaya.
Karena S sebelum berbuat tak senonoh mengikat tangan dan kaki korban.
Kelakuan S itu dibeberkan oleh Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muarojambi, Iptu Khoirunnas, Rabu (12/2) sore.
Baca: Aksi Kepsek Cabuli Murid SD Terbongkar setelah Korban Muntah-muntah, Ditampar karena Menolak
Baca: Gadis Belia di Lampung Dicekoki Miras Pacarnya, Setelah Mabuk Dicabuli Bersama Temannya
"Yang terakhir ini pelaku mendatangi korban yang lagi di rumah saudaranya.
Pelaku marah-marah dengan alasan bahwa korban sering kabur dari rumah.
Korban sempat dipukul pada bagian kepala dan badannya saat itu," beber Khoirunnas.
S tiga merudapaksa anak tirinya itu.
Dan itu dilakukan pada Desember tahun lalu.
Terakhir kali, kata kasat reskrim, aksi dilakukan pada 29 Desember 2019.
Dari rumah saudaranya tersebut, pelaku kemudian pulang ke rumah bersama dengan korban.
Namun, dalam perjalanan, tersangka menyuruh korban untuk turun dan membawa korban ke dalam kebun sawit.