Kuasa Hukum Irwandi, Sayuti Abubakar yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan putusan kasasi Irwandi sudah keluar.
Hanya saja, Sayuti mengaku belum mengetahui apa isi lengkap putusan.
Karena pihaknya belum menerima amar putusan dari MA.
Lantas apa makna dari "Tolak Perbaikan"?
Apakah menguat putusan banding atau ada makna lain.
Terkait bunyi "Tolak Perbaikan", Sayuti menjelaskan, ada yang diperbaiki dalam putusan.
Baik mengenai pertimbangan hukumnya, mau pun jumlah pidananya.
Apakah berkurang atau pun bertambah.
"Untuk saat ini kami belum tahu apa isi perbaikannya," ungkap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan kasus Irwandi selama delapan tahun penjara atau berat setahun dari putusan Pengadilan Tipikor.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Langsung Jalani Masa Hukuman