TRIBUNNEWS.COM - Viral seorang pria telanjangi seorang wanita di Sampang, Madura.
Jajaran Polres Sampang kini mendalami kasus viralnya video dugaan pelecehan tersebut, yang belakangan diketahui terjadi di pinggir jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Bukan hanya menyelidiki tentang pelaku pelecehannya, melainkan juga melakukan penyelidikan terhadap penyebaran video tersebut.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Pilia, mengatakan, video tersebut bisa dikategorikan konten video asusila.
Riki menyebut ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi yang menyebarkan konten video tersebut.
Baca: Akibat Depresi Lucinta Luna Berkali-kali Coba Bunuh Diri, Abash Jadi Penyelamat
Baca:Merasa Dipojokkan, Ini Penjelasan Andre Rosiade Terkait Penggerebekan PSK
Baca: Reaksi Lucinta Luna Disapa Mas Fattah Saat Jumpa Pers Kasus Narkoba
Penyebaran konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1.
"Untuk saat ini dalam tahap penyelidikan," ujarnya kepada TribunMadura.com (grup surya.co.id), Kamis (13/2/2020).
Sementara, untuk pelaku pelecehannya pihaknya menilai bahwa pelaku ini bisa jadi orang gila.
Sebab, kalau memang dia waras pasti tahu norma dan kondisi sekitar.
"Tapi kami tetap melihat terlebih dahulu, siapa pelaku tersebut dan alasan melakukan perbuatan itu," pungkasnya.
Baca: Polemik Nama dan Identitas Kelamin Lucinta Luna, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana