News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRONOLOGI Sebenarnya Pengantin Baru Diintip saat Berhubungan Badan, Berawal Tak Menutup Jendela

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Berikut ini kronologi sebenarnya pengantin baru yang diintip saat melakukan berhubungan badan di rumahnya. Disebut berawal dari tidak menutup jendela.

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Baca: Jadi Korban Bully, Ini Curhat Siswi SMP di Purworejo, Mengeluh Badan Sakit, Kondisi Memprihatinkan

Baca: Idol K-Pop Ini Dituding Paksa eks Pacarnya Berhubungan Seksual, hingga Muncul Kata Perselingkuhan

Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.

Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.

"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.

Divonis Empat Bulan

Pengantin baru Sukesno (30) harus mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya yaitu Wahyudi.

Kasus tersebut bermula saat Sukesno dan istrinya, sebut saja Siti yang baru satu bulan menikah itu  melakukan hubungan badan.

Saat di rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut sedang memadu kasih di kamar.

Namun,  jendela kamar pasangan tersebut terbuka. Wahyudi yang seusai pulang dari ronda diduga mengintip adegan dewasa tersebut, pada Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: Jadi Korban Bully Kegarangan Teman, Siswi SMP Purworejo Curhat, Badanku Sakit Semua Ditendangi

Baca: Sering Dianiaya dan Dibully di Sekolah, Siswi SMP Ini Menangis Dipelukan Budenya: Badanku Sakit

Sukesno yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Tak terima dengan perlakuan Sukesno, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"Sukesno ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan. Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Kamis (13/2/2019).

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Baca: FAKTA TERBARU! Inilah Pengakuan Siswi Korban Bullying di Purworejo, Mengeluh Badan Sakit Semua

Baca: Warga Tasik Dihebohkan Aksi Pengendara Bertopeng Hampiri Wanita dan Ajak Berhubungan Intim

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini