Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang. Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Adegan Ranjang Pengantin Baru di Tuban Diintip Pria Ronda Gara-gara Jendela Terbuka, Pengantin Baru di Tuban Tak Terima Diintip Saat Bersetubuh, Hajar Tetangga & Divonis 4 Bulan Penjara
(Surya.co.id/M. Sudarsono)