News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRONOLOGI Sebenarnya Pengantin Baru Diintip saat Berhubungan Badan, Berawal Tak Menutup Jendela

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Berikut ini kronologi sebenarnya pengantin baru yang diintip saat melakukan berhubungan badan di rumahnya. Disebut berawal dari tidak menutup jendela.

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kronologi adegan ranjang pengantin baru di Tuban diintip pria ronda berawal dari jendela kamar terbuka.

Gara-gara mengintip adegan dewasa tersebut, kening pria ronda bernama Wahyudi itu benjol kena pukul pipa besi yang dilakukan pengantin baru pria.

Bagaimana kronologi sebenarnya?

Kronologi sebenarnya terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30), divonis kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).

Baca: Tak Terima Diintip saat Berhubungan Badan dengan Istri, Pria di Tuban Pukul Warga dengan Pipa Besi

Baca: Keponakan Gelap Mata & Bacok Paman Hingga Tewas, Pelaku: Saya Kesal Istri Diintip dan Dipeluk

Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.

S pun kini mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya itu.

Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.

Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.

Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela.

Kejadian itu pada Senin (28/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: Gara-gara Dengar Kabar Istri Sering Diintip, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Pamannya Sendiri

Baca: Dengar Cerita Istri Sering Diintip, Suryadi Nekat Habisi Nyawa Pamannya Sendiri

S yang mengetahui, lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan."

"Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini