Kejadian tersebut terbongkar setelah para korban melapor ke polisi.
Alhasil, para pelaku diciduk oleh petugas Polsek Pardasuka.
Kedua pelaku adalah H (41) dan Y (37).
Menariknya, H dan Y masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Pelaku H mengaku menyetubuhi anak tirinya, N (14), sebanyak dua kali," ungkap Kapolsek Pardasuka AKP Martono, Minggu (16/2/2020).
Perbuatan H dilakukan pada tahun 2019 lalu.
Pertama pada Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB di kamar korban.
Lalu yang kedua Desember 2019 pukul 00.00 WIB di kediaman nenek korban.
Tidak hanya oleh ayahnya, N juga ternyata dicabuli oleh pamannya, Y.
Sebelum mencabuli sang keponakan, Y mengaku telah berkali-kali menggagahi anak tirinya, WM, sejak 2011 silam.
Ketika itu WM masih duduk di kelas dua SD.
Kali terakhir, Y melakukan perbuatan bejat itu pada Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Ketika itu istrinya sedang tidak ada di rumah.
Masih Pelajar