Dua korban pencabulan duo ayah tiri di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu masih berstatus pelajar.
Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu menggagahi anak tirinya masing-masing di rumah.
"Keduanya menyetubuhi anak tirinya masing-masing di rumah," kata Martono, Minggu (16/2/2020).
Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kembali terjadi di Pringsewu.
Parahnya, dua kasus terjadi sekaligus di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Dua pria berinisial H (41) dan Y (37) kompak mencabuli anak tirinya.
Saat ini H dan Y sudah diamankan petugas Polsek Pardasuka.
Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu diringkus di kediamannya masing-masing, Rabu (12/2/2020).
"Saat dijemput di rumahnya, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Martono, Minggu (16/2/2020).
Y dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.
Pelapornya adalah Am, dengan korban N (14).
Kemudian Am juga melaporkan H dengan laporan polisi nomor LP/B/77/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.
H merupakan ayah tiri N (14).
Y juga dilaporkan ke polisi karena telah mencabuli anak tirinya, WM (15).
Laporan WM tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/78/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Beragam Cara 2 Pria di Pringsewu Gagahi Anak Tiri, Diancam Pakai Golok hingga Janjikan Motor