Sementara, Kantor ATR Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Semarang angkat bicara terkait aksi warga Kelurahan Kebonharjo.
Kepala BPN Kota Semarang, Sigit Rahmawan menuturkan, surat pembatan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Menurutnya, putusan itu dikeluarkan PTUN sejak 2019 sebagai hukuman yang harus dijalankan BPN.
"Sebenarnya, putusan PTUN itu merupakan hukuman terhadap BPN Kota Semarang karena menerbitkan 56 sertifikat tersebut. Alhasil, kami dihukum mengeluarkan surat pembatalan," jelas Sigit saat dihubungi, Minggu.
Prosedurnya, kata Sigit, pihaknya harus mengirimkan surat rekomendasi pembatalan ke Kanwil BPN Jateng.
Setelah rekomendasi turun dari Kanwil BPN Jateng, pihaknya baru bisa mengeluarkan surat pembatalan atas 56 sertifikat tersebut.
Sigit mengaku, surat pembatalan ini baru keluar sekitar sepekan yang lalu.
"Ada 56 sertifikat yang dibatalkan. Kalau ada tambahan lain, sejauh ini mungkin baru 56 sertifikat saja yang digugat," ungkapnya.
Baca: 5 Ciri-ciri Diabetes yang Sering Dikeluhkan Pasien, Mudah Mengantuk hingga Sering Buang Air Kecil
Baca: Di Ruang Sidang DPR, Politisi PKS Keluhkan Kelanjutan Kasus Dugaan Peghinaan Ade Armando pada Anies
Kasus sengketa lahan antara warga Kelurahan Kebonharjo dengan PT KAI terjadi sejak 2016 sebagai imbas dari rencana reaktivasi jalur kereta Stasiun Tawang-Pelabuhan Tajung Emas Semarang.
Warga mengadang petugas yang berniat mengeksekusi warga yang tinggal di lahan yang diklaim milik PT KAI.
Kasus ini pun berlanjut ke jalur hukum. PT KAI melayangkan gugatan ke PTUN. (dap/gum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pencabutan 56 Sertifkat Tanah Warga kebonharjo, Ini Alasan Kepala BPN Kota Semarang