Korban pun lantas mengaku semua peristiwa pahit yang dialami bersama pacarnya.
Mendengar pengakuan putrinya, sang ayah marah besar dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Mapolres TTU untuk diproses lebih lanjut.
Baca: Gubernur NTT Siap Tampung dan Karantina 17 Warga Timor Leste dari Wuhan China di RSJ Naimata Kupang
Baca: Putra Kiainya Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ini Pernyataan Perwakilan Keluarga Ponpes Ploso
Kepala Uni (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Aipda Samuel D Bani, mengaku sudah menerima laporan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pacarnya sendiri.
"Benar kami sudah memerima laporan langsung dari orangtua korban," kata Samuel kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (14/2).
Samuel mengaku beberapa orang sudah dimintai keterangan, ternasuk korban, pelaku, dan saksi yang merupakan teman pelaku.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, kata Samuel, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Rudapaksa Anak Tiri
Tindakan cabul oleh ayah tiri kepada anaknya di Kabupaten Muarojambi dilakukan bukan hanya dengan ancaman.
Tapi juga tindakan kekerasan fisik.
Itulah yang dilakukan oleh S (56), terhadap anak tirinya –sebut saja Gigi.
Gigi yang masih berusia 15 tahun dibuat tak berdaya.
Karena S sebelum berbuat tak senonoh mengikat tangan dan kaki korban.
Kelakuan S itu dibeberkan oleh Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muarojambi, Iptu Khoirunnas, Rabu (12/2) sore.
"Yang terakhir ini pelaku mendatangi korban yang lagi di rumah saudaranya.
Baca: Mengenal Raiyah Chitra Caesaria, Pramugari yang Dipersunting Anak Tutut Soeharto
Baca: 4 Manfaat Air Garam untuk Kesehatan, di Antaranya Bisa Meringankan Sariawan