S akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Muarojambi pada Selasa (11/2) sekitar pukul 18.00.
Ia dibekuk di Dusun Rimbo Hantui, Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut polisi, pelaku merudapaksa Gigi pertama kalai pada awal Desember 2019. Itu dilakukan di kebun karet.
Kedua pada pada pertengahan Desember di perkebunan sawit.
"Korban tidak berani mengungkapkan pada keluarganya karena mendapat ancaman dari tersangka.
Tersangka ancam akan membunuh korban jika mengungkap perbutannya kepada orang lain," pungkasnya.
Ia menyebutkan tersangka diduga melakukan kekerasan dengan ancaman dan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.
"Sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan bahwa tersangka melakukan kekerasan terhadap anak dengan memaksa melakukan persetubuhan," jelas Khoirunnas. (Tribun Jambi/Samsul Bahri)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Seusai Nikmati Miras sampai Mabuk, Pria Ini 'Nikmati' Tubuh Pacarnya, Gituan di Belakang Kamar Kos