"Kepala sekolah mencoba menutupi kejadian tersebut dan kami tidak diperbolehkan melihat dan mengambil CCTV yang merekam kejadian itu," katanya.
Pihaknya berharap terlapor mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya tersebut.
"Dia tidak mencerminkan orang tua yang baik dimana dia nekat memukul anak kami di depan guru, anaknya hingga kepala sekolah," katanya.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan polisi mengenai penganiayaan terhadap anak, dimana korbannya mencapai tiga orang.
"Laporan sudah kita terima dan laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, untuk pasal yang digunakan yakni pasal 80 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Oknum Guru Madrasah Ibtidaiyah di Palembang Dilaporkan Wali Murid, Ada CCTV