Temuan tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh OJK selaku regulator dalam hal perbankan.
"Temuan ini akan jadi bahan evaluasi kita dalam mengawasi jasa perbankan. Kita akui, sejauh ini kita belum menyasar hingga tingkat KUD.
Maka dari itu, kami dari OJK siap menindaklanjuti supaya tidak ada lagi temuan-temuan serupa di daerah lainnya," ucap Arisandi.
Kemudian, Kasi Intel BNNP Jateng, Kunarto menambahkan, khusus tersangka Muzaidi akan dijatuhi hukuman pidana untuk ketiga kalinya.
Sebab, Muzaidi pertama kali pernah ditangkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Jepara pada 2016 lalu karena mengedarkan narkotika.
Lalu, dia pun akhirnya divonis 14 tahun penjara dan menjalani masa tahanan di Lapas Kedungpane.
Tak jera-jera, Muzaidi kembali terciduk pada tahun Februari 2019 lalu saat masih di Lapas.
Dia ditangkap petugas BNNP Jateng karena mengendalikan peredaran narkotika dari balik Lapas.
Temuan terbarunya, Kunarto merinci, total sabu yang dijual dan dikendalikan Muzaidi dari Lapas ada sebanyak 250 gram, sedangkan untuk jenis ekstasi sebanyak 250 butir.
Atas perbuatan satu keluarga ini, mereka akan dijerat primer pasal 3 jo pasal 10, subsider pasal 4 jo pasal 10, lebih subsider pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UH RI Nomer 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun plus denda sebesar Rp 10 miliar.
"Setelah kami telusuri, total nilai aset yang kami sita sejauh ini mencapai Rp 1 miliar lebih dari beragam aset berjalan maupun tidak," pungkas Kunarto. (Tribunjateng/gum).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kisah Satu Keluarga Asal Jepara Simpan Uang Hasil Peredaran Narkotika di Koperasi Unit Desa