News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingin Hubungan Intim Lebih Bergairah, Pasutri Ini Sekap Siswi SMP Untuk Berhubungan Intim Bertiga

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sarkum (51) dan Puroh (29), ditangkap karena menyekap IT (16), siswi salah satu SMP di Brebes, selama 10 hari.

Pasutri tersebut menyekap IT di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome atau persetubuhan bertiga.

Kedua tersangka diduga mempunyai kelainan seksual, sehingga mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo.

Baca: Duh, Pria Ini Ikat kaki dan Tangan Anak Tiri Lalu Menyeretnya dan Merudapaksa di Kebun

Baca: Pria Berusia 50 Tahun Rudapaksa Bocah Kelas 4 SD di Tangerang

Baca: Perempuan Berusia 11 Tahun di Putusibau Jadi Korban Rudapaksa Lelaki Berusia 40 Tahun

"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Adiel, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).

Adiel menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB, saat IT diajak oleh Puroh, tetangganya untuk membantu suami pelaku.

IT diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.

Namun, korban tidak diberitahu bantuan apa yang dibutuhkan.

Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.

"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," terang Adiel.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk dalam rumah.

"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.

Setelah itu, kedua tersangka meminta korban dan keluarganya agar tidak melapor ke polisi.

"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini.

Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.

Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekira 05.30 WIB.

Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).

Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.

"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.

Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pasutri Sekap Siswi SMP 10 Hari, Si Istri Ingin Threesome Agar Lebih Bergairah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini