News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakak Ajak Adik Kandung Hubungan Intim hingga Buang Bayi, sang Ibu Ungkap Penyesalan dan Kecurigaan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi tewas

TRIBUNNEWS.COM - Ibu dari siswi SMA yang berhubungan badan dengan adik kandungnya di Pasaman, Sumatera Barat, mengaku sangat sedih dan menyesal.

YM (48) menyesali atas perbuatan dari kedua anaknya yang berinisial SHF (18) dan IK (13) itu.

Sebab, SHF yang sampai hamil dan melahirkan, tega membuang bayinya di saluran air dekat rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi mengatakan, YM menyesal karena tak memperhatikan kondisi anak-anaknya.

Sebab, kedua anaknya itu sampai melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

"Ibunya sedih dan menyesal," kata AKP Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Baca: Gadis SMA Ini Berhubungan Terlarang dengan Adik Kandung Sendiri Sampai Hamil, Bayinya Lalu Dibuang

Baca: Siswi SMA Buang Bayi Akui 2 Kali Hubungan Intim Sedarah dengan Adiknya yang Masih SD

Lazuardi menyebut, kondisi ekonomi keluarga YM memang kurang.

YM harus menjadi tulang punggung bagi empat orang anaknya, setelah dirinya bercerai.

"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi. Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus," ungkapnya.

YM juga sempat curiga saat SHF tengah hamil.

Ia kemudian bertanya pada anaknya, namun SHF mengaku sedang sakit gigi.

"Awalnya dia tidak tahu, tapi pas tahu di kantor polisi, YM sedih dan terlihat menyesal," jelas Lazuardi.

Ilustrasi: Dihamili Adik yang Masih SD, Siswi SMA di Sumbar Buang Bayinya (Tribun Lampung)

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, AKP Lazuardi mengatakan, SHF telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.

SHF dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Lazuardi menyampaikan, tersangka terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga dari sebelumnya.

Sebab, tersangka merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya.

Lazuardi mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman.

Baca: 9 Bulan Sembunyikan Kehamilan, Wanita 19 Tahun di Karanganyar Pilih Lahirkan Sendiri Bayinya di Kos

Baca: Hamil dengan Adik Kandung Usia 13 Tahun, Siswi SMA Nekat Buang Bayi ke Selokan Hingga Membusuk

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembuangan bayi tersebut.

Mengutip Kompas.com, SHF ditangkap Polres Pasaman pada Senin (17/2/2020).

Kapolres Pasaman AKBP, Hendri Yahya mengatakan, tersangka saat itu dalam perjalanan pulang dari praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Hendri Yahya saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Pihak kepolisian telah melakukan proses autopsi pada bayi yang dibuang oleh SHF.

"Kita menunggu hasil autopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.

Ilustrasi: pembuangan bayi oleh ibu kandungnya (care24.co.in)

Kronologi Hubungan Badan

AKP Lazuardi menjelaskan, tersangka mengaku dua kali berhubungan intim dengan adik kandungnya pada Juli sampai Agustus 2019.

Ia mengambil kesempatan tersebut, saat kondisi rumahnya kosong.

Sehingga, orangtua dan dua saudaranya tak mengetahui peristiwa hubungan sedarah tersebut.

"Saat melakukan hubungan itu rumah dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya sekolah," ujar Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca: Fakta Lengkap Pembuangan Bayi Oleh Ibu yang Masih SMA, Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya

Baca: Fakta Siswi SMA di Sumatera Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Ini Kronologinya

Saat itu, SHF mengajak adiknya yang masih kelas 6 SD untuk berhubungan badan dengannya.

Adiknya tak mengetahui maksud dari ajakan kakak kandungnya itu.

Namun, dirinya tetap menuruti kemauan SHF tersebut.

Tersangka kemudian menutup diri saat tahu dirinya tengah hamil.

Sikapnya itu untuk mencegah keluarga dan warga mengetahui soal kehamilannya.

Ilustrasi bayi (Tribunnews.com)

Penemuan Bayi

Diketahui, SHF melahirkan bayinya pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka melahirkan saat buang air besar di dekat rumahnya.

SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya.

Warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, menemukan bayi tersebut pada Minggu (16/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Seorang warga bernama Syafriandi, menemukan bayi tersebut sudah tak bernyawa.

Jasad dalam posisi tergeletak, dan sudah dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian, ia melaporkan kepada pihak kepolisian soal temuannya tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Perdana Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini