Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Reni Puspa Dewi, ibu rumah tangga berusia 38 tahun, asal Lubuk Minturun, Kota Padang kini bisa tersenyum dan berbahagia.
Pasalnya perjuangannya bersama sang suami Yulhendri (44) selama ini menuai hasil.
Anaknya bernama Muhammad Irsyad Al-Fikri (11) dinyatakan sembuh dari penyakit kanker darah atau leukimia.
Penyakit kanker ini diderita Fikri ketika masih berusia 3 tahun, saat itu tahun 2012.
Reni menceritakan, awalnya Fikri demam tinggi selama seminggu lalu dibawa ke dokter umum hingga diberi obat dan sang dokter berpesan Fikri tidak boleh kelelahan.
Reni mengaku sejak itu dirinya susah tersenyum dan air matanya hampir setiap hari mengalir.
"Rasanya waktu itu tidak bisa tersenyum, berat, dan mungkin setiap hari air mata jatuh, saya selalu berdoa kesembuhan Fikri," kata Reni pada acara There's Always Hope" yang diadakan Yayasan Komunitas Cahaya, Minggu (16/2/2020) di Aula Rumah Sakit Umum Pusat M Jamil Padang
Fikri dirujuk ke RSUP M Jamil Padang, disana Fikri harus tranfusi darah merah dan darah putih serta dirawat inap selama sepuluh hari.
Baca: Efek Menakjubkan Secangkir Teh Cabe Rawit untuk Penyakit Jantung, Begini Penjelasannya
Baca: Jenderal Andika Menangis saat Jenguk Sertu Rizka yang Sedang Berjuang Melawan Penyakitnya
Baca: Penyakit Demam Berdarah Meningkat, Jangan Lupa Bersihkan Bagian Luar Rumah
"Setelah itu selama seminggu Fikri sehat, kemudian demam lagi, kemudian dibawa ke RSUD Rasyidin. Di RSUD itu dicek darahnya, ternyata HB cuma 3,5," kata Reni pada TribunPadang.com.
Keadaan Fikri belumlah membaik, namun karena kehabisan uang, lantas orangtua membawa Fikri pulang.
"Kami kehabisan uang Rp 10 juta untuk waktu itu, kami bawa Fikri pulang, namun seminggu kemudian Fikri semakin parah, lalu dibawa ke IGD kembali," ungkap Reni.
Reni mengaku dirinya hanya seorang ibu rumah tangga, sedangkan suaminya Yulhendri bekerja sebagai buruh bangunan. Dan, mereka tidak mempunyai uang untuk pengobatan Fikri.
Lanjut, Reni bersama suami menemui pihak rumah sakit untuk menyatakan ketidak sanggupan membayar biaya pengobatan.