News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Dihamili Adik yang Masih SD, Siswi SMA Ini Buang Bayinya Hingga Ditemukan Sudah Tewas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Siswi SMA di Sumbar Dihamili Adiknya yang Masih SD, Bayi Dibuang, Ngaku 2 Kali Berhubungan Intim,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini