Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.
Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Siswi SMA di Sumbar Dihamili Adiknya yang Masih SD, Bayi Dibuang, Ngaku 2 Kali Berhubungan Intim,
BERITA REKOMENDASI