News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi Buang Bayinya Hasil Inses, Awalnya Ajak Adik ke Kamar Tapi Mengaku Tak Tahu Soal Ini

Editor: TribunnewsBogor.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMA harus diamankan polisi setelah membuang bayi hasil hubungan terlarang sedarah (inses) dengan adik kandungnya.

Siswi SMA berinisial SHF (18) itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka karena membuang bayinya.

SHF dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya SHF ditangkap polisi pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao.

Terungkapnya kasus itu sendiri berawal dari penemuan mayat bayi yang berusia hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman, Sumatera Barat Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh warga, Syafriandi dalam keadaan tergeletak membusuk di saluran air kolamnya.

Kemudian warga melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.

BACA SELENGKAPNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini