"Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 juncto 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan 20 tahun, maksimal hukuman mati," kata Edi Purnomo.
Otak Pelaku Pembunuhan Suami
Seorang wanita di Lampung bernama Endang (33) diduga menjadi otak pembunuhan terhadap suaminya, Agus (42).
Warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran itu telah merencanakan pembunuhan bersama kekasihnya, Dedi (33), sejak dua bulan silam.
Fakta tersebut terungkap dalam ekspose yang digelar Polres Lampung Selatan, Rabu (19/2/2020).
Lalu apa alasan Endang menghabisi nyawa pria yang sudah memberinya dua anak itu?
Endang mengaku selama ini Agus kerap memarahinya dan berkata kasar.
"Dia kerap marah-marah tiap hari. Tapi kalau mukul gak pernah," kata Endang.
Baca: Bertolak ke Pacitan, SBY Dijawalkan Hadiri Groundbreaking Pembangunan Museum & Galeri Seni SBY-ANI
Baca: Kesaksian Yovie Widianto untuk Lagu Soulmate yang Sempat Dinyanyikan BCL Sebelum Suami Wafat
Endang juga mengaku telah menjalin hubungan diam-diam dengan Dedi selama satu tahun terakhir.
Endang bersama Dedi telah merencanakan pembunuhan terhadap Agus selama dua bulan.
"Tersangka Endang ini bersama tersangka Dedi yang menjadi eksekutor pembunuhan telah merencanakan pembunuhan sebelumnya," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
Kepada polisi, Endang mengaku tidak menyesal telah menghabisi suaminya.
Kasus ini terungkap dari penemuan sesosok mayat pria di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (18/2/2020).
Pada mayat pria tersebut ditemukan sejumlah luka.