TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Seorang siswa berinisial A kelas IX Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) di Ciamis, Jawa Barat diduga jadi korban penganiayaan guru olahraganya sendiri.
Laporan mengenai dugaan penganiayaan ini sudah sampai ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto berujar, berdasarkan laporan, guru olahraga menampar, memukul dua kali, dan mencekik korban.
Korban lalu mengalami trauma dan luka lebam di pelipis kedua matanya.
Hingga akhirnya, korban bersama ayahnya dan kepala dusun, melapor ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya lantaran di Ciamis tak ada KPAID.
"Kekerasan tersebut dipicu gara-gara korban belum mencukur rambut," ujar Ato kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/2/2020), dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.
Lebih lanjut Ato menjelaskan, kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (17/2/2020).
Saat itu, korban berada di kantin sekolah.
Guru olahraga yang dimaksud lalu menghampirinya dan bertanya, mengapa belum mencukur rambut.
Guru itu disebut juga berkata-kata kasar. Setelah bertanya, guru tersebut lalu menampar pipi A.
A kemudian sempat bertanya alasan sang guru tersebut mengapa sampai menamparnya.
Namun, bukan jawaban yang diterima, A malah dipukul dua kali di bagian wajah.
Guru lainnya bersama teman-teman korban kemudian melerai sampai guru olahraga tersebut berhenti.
"Korban mengalami luka lebam di dua pelipis matanya sampai menutupi penglihatannya," ujar Ato.
KPAID berikutnya akan mendampingi korban melapor resmi ke Polres Ciamis.
Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi di MTs yang berada di wilayah Ciamis.
Untuk data lengkap sekolah, kata Ato, Kamis (20/2/2020) pihaknya dan korban akan membukanya saat melapor ke Polres Ciamis.
Adapun menurut tokoh masyarakat di lingkungan korban, Emuh Sutarjo, korban saat ini mengalami trauma berat.
Korban juga takut untuk masuk ke sekolah karena takut dengan guru olahraganya tersebut.
"Setelah kejadian penamparan dan pemukulan itu belum ada iktikad baik pihak sekolah yang datang ke rumah korban," ujarnya.
Penganiayaan di Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung
Santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, berinisial MGZ (17) disebut merasa trauma dan sakit kepala setelah mengalami tindakan penganiayaan dari gurunya.
Orangtua korban, Deddy Gunadi (42) mengatakan, setelah mengalami tindakan penganiayaan tersebut, MGZ langsung dibawa ke rumah sakit oleh ibu dan neneknya.
"Sangat trauma dan merasa pusing, ternyata pas cek dokter tensi darahnya tinggi," ujar Deddy saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (24/1/2020).
Selain itu, kata dia, anaknya yang merupakan santri kelas XII itu juga mengalami tekanan psikologis, bahkan hingga saat ini dia juga merasakan sakit pada lehernya.
Ia mengatakan, kejadian seperti ini baru pertama kali menimpa anaknya, sehingga ia melaporkan kejadian ini ke polisi agar kejadian yang sama tidak menimpa santri-santri yang lain.
"Dia sulit untuk menengok kiri kanan juga karena lehernya sempat sakit," katanya.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB itu, terjadi di pesantren tersebut dan dugaan tindakan penganiayaan itu terekam CCTV.
Dalam rekaman CCTV terlihat, MDZ yang saat itu tidak mengenakan baju, kedua telinganya dijewer beberapa kali oleh guru tersebut sambil didorong-dorong.
Sementara beberapa orang yang berada di lokasi kejadian hanya melihat dugaan tindakan penganiayaan itu hingga akhirnya siswa itu meninggalkan lokasi kejadian. (TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gara-gara Belum Cukur Rambut, Siswa MTs Ciamis Dipukul dan Dicekik Guru Olahraga, Ini Kronologinya